Urutan terbaru Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2017

Pada kali ini admin akan membagikan tentang  Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2017 dimana ini sangat dibutuhkan untuk calon peserta sertifikasi guru yang telah memenuhi syarat administrasi dimana sangat ditentukan dengan urutan proritas bapak/ibu guru sekalian


 Calon peserta sertifikasi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.

  1. Skor UKG
  2. Guru yang mengikuti resertifikasi karena perubahan kurikulum (untuk pola PF dan PLPG).
  3. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik (untuk pola PF dan PLPG).
  4. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
  5. Jumlah guru yang dibutuhkan per kabupaten sesuai dengan perhitungan kebutuhan guru.
  6. Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
  7. Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
Untuk penghitungan masa kerja yang benar silahkan bisa anda download 
DISINI atau DISINI

Demikianlah penjelasan tentang Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2017
sumber : Buku 1 Pedoman Penetapan Sertifikasi 2017

sumber : www.infoguru.com


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Urutan terbaru Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2017"

Posting Komentar