Cara Pengajuan NUPTK Berbasis Online
pada kali ini admin akan membagikan tentang cara bagaimana mengaukan NUPT secara online, Sebelum saya memberitahukan cara dan langkah-langkah mengajukan NUPTK Secara Online, Saya akan menerangkan terlebih dahulu Pengertian, Manfaat dan Syarat Mengajukan NUPTK karena untuk mengajukan NUPTK secara Online dibutuhkan juga berkas-berkas yang akan di Upload.
Pengertian
NUPTK adalah singkatan dari Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang
Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS
maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi
dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan
pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang
bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah
meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar , perubahan riwayat
status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Manfaatnya
Manfaat untuk tenaga pendidik yang
memiliki NUPTK adalah:
1. Berpartisipasi dalam sebuah
proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah
dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga
pendidik.
2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi
dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai
program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Bagaimana cara nya
PTK dapat memiliki NUPTK dengan cara
mengisi kuisioner Pengajuan NUPTK, pengisian kuesioner Pengajuan harus dengan
lengkap, benar dan rasional sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Persyaratannya
1.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Warga Negara Indonesia
2.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
yang memiliki Satuan Administrasi Pangkal (Sekolah Induk) yang jelas pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah
3.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
pada jalur pendidikan formal-non formal baik yang berada di bawah binaan
Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian Agama pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
4. Pendidik dan tenaga kependidikan
yang masih aktif melaksanakan tugas sesuai dengan kewajibannya.
5.
Usia pendidik dan tenaga
kependidikan setinggi-tingginya 60 th.
6.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
yang memiliki masa kerja serendah-rendahnya ( minimal ) 2 tahun tanpa putus
yang dibuktikan dengan melampirkan SK Tugas dari Kepala Sekolah/Instansi bagi
PTK non-PNS.
untuk lebih jelas nya bisa cek atau klik disini
semoga bermanfaat buat bapak/ibu sekalian terima kasih
untuk lebih jelas nya bisa cek atau klik disini
semoga bermanfaat buat bapak/ibu sekalian terima kasih
0 Response to "Cara Pengajuan NUPTK Berbasis Online"
Posting Komentar