Form untuk pengajuan dan berkas Inpassing bagi guru GBPNS 2017
Ini adalah proses penyetaraan jabatan dan kepangkatan GBPNS Berikut ini kami sajikan materi sosialisasi inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) tahun 2017, Inpassing ini berlaku untuk semua guru honorer alias Guru Bukan PNS baik yang belum sertifikasi maupun yang sudah sertifikasi :
Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
- Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
- bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
- bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
- usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
- memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
- melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
- memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
Untuk Berkas nya bisa di download
Download DISINI
Juknis penyetaraan guru Inpassing bisa didownload dibawah ini
- DOWNLOAD JUKNIS PENYETARAAN GURU BUKAN PNS
- DOWNLOAD SURAT PENGANTAR KEPALA SEKOLAH UNTUK INPASSING
- DOWNLOAD SURAT KETERANGAN PTK AKTIF UNTUK INPASSING
&
0 Response to "Form untuk pengajuan dan berkas Inpassing bagi guru GBPNS 2017"
Posting Komentar